Home » , , » 7 Kursi DPRD Donggala, Menunggu SK Gubernur

7 Kursi DPRD Donggala, Menunggu SK Gubernur

Written By Unknown on 12.3.10 | 12.3.10

* Pengisian Tujuh Kursi di DPRD Donggala

DONGGALA – Pelantikan tujuh anggota DPRD Donggala untuk mengisi kursi kosong setelah terjadi pemisahan dengan DPRD Sigi, hingga saat ini belum juga dilakukan. Hal itu diakui oleh Ketua DPRD Donggala Ahmad S Mardjanu SH kepada Radar Sulteng, kemarin (3/3)


Ahmad mengatakan, penyebab belum dilantiknya tujuh orang wakil rakyat itu karena hingga kini surat keputusan dari Gubernur Sulteng belum turun. Padahal kata dia, pengajuannya dilakukan bersamaan dengan 30 anggota DPRD Sigi. “Saya juga heran kenapa belum turun. Coba tanyakan ke Gebernur,” jelas Ahmad saat dicegat wartawan di sela-sela pelantikan Kades Tanjung Padang, kemarin.
 
Kata Ahmad, mestinya saat ini anggota DPRD Donggala yang akan mengisi kekosongan itu sudah dilantik bersamaan dengan DPRD Sigi, karena pengajuannya juga dilakukan secara bersamaan. Untuk itu, Ahmad berharap agar Gubernur segera mengeluarkan SK tersebut, karena hal itu akan sangat membantu tugas pengawasan, legislasi dan budget yang dilakukan oleh DPRD Donggala. “Kami berharap masalah pengisian kekosongan ini tidak berlarut-larut, karena jika itu terjadi, maka akan mengganggu roda pemerintahan di Kabupaten Donggala,” kata Ahmad.
 
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Donggala beberapa waktu lalu, kursi DPRD Donggala setelah berpisah dengan Sigi, hanya 30 kursi dari sebelumnya 40 kursi. Ada sekitar 17 orang anggota DPRD Donggala yang pindah ke DPRD Sigi, sehingga saat ini anggota DPRD Donggala hanya 23 orang. “Makanya untuk menggenapkan 30 kursi, harus dilantik lagi 7 orang wakil rakyat yang baru,” tandasnya.(fer)

Sumber : Radar Sulteng

Share this article :

Posting Komentar

Masukan komentar di kolom ini. Saran anda sangat bermanfaat.
Hari gini nggak ikut TARBIYAH, Kontak kami segera via email di : pksdonggala@yahoo.co.id atau sms ke (+62852410 71237)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Donggala - Redesigned by PKS Donggala
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger