Home » » Panjar Untuk Istri Gubernur

Panjar Untuk Istri Gubernur

Written By Unknown on 12.3.10 | 12.3.10

Jumat, 12 Maret 2010

Mantan Staf Biro Hukum Pemprov Terdakwa Kasus Penipuan

PALU- Mantan Staf Biro Hukum Kantor Gubernur, DB Lubis jadi terdakwa kasus penggelapan dan penipuan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palu kemarin, Lubis didakwa pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
Jaksa penuntut umum Sri Lestari SH dalam dakwaannya mengatakan terdakwa DB Lubis secara berturut-turut pada Mei 2005 dan 2007 telah melakukan pelanggaran melawan hukum dengan nama atau martabat palsu dengan penipuan atau muslihat, yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Jaksa Sri mengatakan, kasus tersebut berawal ketika saksi Abdul Hamid Hamzah mendengar Pemerintah Provinsi akan melakukan pelelangan besi tua. Saksi kala itu menghubungi terdakwa bermaksud untuk membicarakan pelelangan tersebut. Kemudian terdakwa meminta saksi menemui terdakwa di sebuah hotel di Kota Palu. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menawarkan kepada saksi untuk mengikuti lelang besi tua itu. Namun saksi Hamid mengatakan hanya ingin membeli besi tua tersebut melalui terdakwa karena tidak sanggup memenuhi persyaratan lelang.
 
Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Hamid melihat besi tua yang akan dilelang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. “Dan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan rangkaian kebohongan terdakwa meyakinkan saksi A.Hamid dengan janji-janji dan pengharapan bahwa terdakwa akan memenangkan lelang tersebut dengan harga Rp900 per kilogram,” kata Jaksa Sri dalam dakwaannya.
 
Selanjutnya kata Jaksa Sri, terdakwa Lubis menawarkan kepada saksi A. Hamid agar membelinya dengan Rp1.200 per kilogram dari terdakwa. Tawaran terdakwa itu disanggupi saksi. Untuk menunjukkan keseriusan membeli besi tua itu, Saksi memberikan uang panjar terlebih dahulu sebesar Rp20 juta.
Keesokan harinya lanjut Jaksa, dalam Mei 2005 di ruang Staf Biro Hukum Kantor Gubernur Sulteng yang disaksikan oleh saksi Herniati M. SH, Hamid menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada terdakwa. Penyerahan tersebut disertai dengan kesepakatan apabila tidak berhasil proses lelangnya, maka uang tersebut akan dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi Abdul Hamid.
 
Beberapa hari kemudian, saksi A.Hamid yang meragukan terdakwa akan memenangkan lelang, langsung menghubungi terdakwa dan menanyakan kejelasan proses lelang tersebut. Karena sepengetahuan saksi, biasanya lelang barang milik Negara prosesnya dilakukan oleh panitia lelang Negara. Namun terdakwa berusaha meyakinkan saksi bahwa terdakwa bisa mengaturnya semua.
Terdakwa Lubis juga meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah Kepala Biro Hukum Provinsi Sulteng. Kemudian kata JPU, terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa telah terjadi kenaikan harga besi tua menjadi Rp1.500 per kilogram.
Alasannya kata JPU, karena dua orang yang akan diberikan bagian. Yaitu lelaki Drs. Yuliansah dan Istri Gubernur, sehingga terdakwa meminta lagi panjar sebesar Rp50 juta kepada saksi Abdul Hamid. Karena merasa yakin atas janji dan pengharapan terdakwa untuk memenangkan lelang besi tua tersebut, saksi Abdul Hamid memenuhi permintaan panjar tersebut. Dia menyerahkan dana Rp50 juta itu pada tanggal 17 Agustus 2007 bertempat di hotel Nisfah, Jln Juanda Palu.
 
Penyerahan dana tersebut disaksikan Hasran Hamid, SE dan A. Herniati M, SH dengan dibuatkan kuitansi penerimaan oleh terdakwa. Dengan demikian total dana yang diterima terdakwa Lubis mencapai Rp70 juta, sebagai uang titipan sementara.
 
Setelah menyerahkan uang tersebut, saat itu juga saksi Abdul Hamid menanyakan kepada terdakwa Lubis, waktu pelaksanaan lelang. Terdakwa kala itu menjawab lelang akan dilakukan sekitar dua minggu lagi.
Ternyata setelah menunggu kurang lebih dua minggu, saksi Abdul Hamid mendapat informasi bahwa lelang tersebut telah selesai dilaksanakan dan dimenangkan oleh orang lain.
 
Sejak saat itu saksi Abdul Hamid berusaha menemui terdakwa Lubis. Namun beberapa kali pula tidak berhasil. Terdakwa dianggap selalu menghindar ketika saksi Abdul Hamid akan menemui terdakwa. Karena merasa ditipu, saksi akhirnya melaporkan terdakwa ke Polda Sulawesi Tengah. Atas perbuatan terdakwa saksi Abdul Hhamid dirugikan sebesar Rp70 juta. “Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 378 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 372 jo pasal 64(1) KUHP,” ujar Jaksa Sri.
 
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Penasehat hukum terdakwa Lubis, Elvis DJ Katuwu SH mengatakan, lebih dulu akan mencermati isi dakwaan jaksa tersebut, setelah itu pihaknya akan mengajukan eksepsi.(cr1)



Share this article :

Posting Komentar

Masukan komentar di kolom ini. Saran anda sangat bermanfaat.
Hari gini nggak ikut TARBIYAH, Kontak kami segera via email di : pksdonggala@yahoo.co.id atau sms ke (+62852410 71237)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Donggala - Redesigned by PKS Donggala
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger